Dampak Poligami Tanpa Izin Istri Terhadap Kehidupan Rumah Tangga Ditinjau Menurut Hukum Keluarga Islam Di Indonesia
Abstract
The phenomenon of polygamy without the consent of the previous wife is
discussed in this paper, along with its implications for Islamic law. In order to get
firsthand information regarding the phenomena of polygamy, this qualitative study
interviewed informants with polygamous backgrounds, polygamous individuals,
religious leaders, and community leaders. To thoroughly explain and implement a
normative sociological approach, the analysis was conducted using a descriptive,
qualitative methodology. The findings show that the community is ignorant about
the legitimacy of polygamy and a number of important factors that should be
taken into account, including how it would affect the family and the children,
which could have an effect on the community as a whole. The law of polygamy in
Islam states that it is acceptable for the husband to have a strong opinion against
it. Nonetheless, given that the KHI's legal provisions prohibited polygamy without
the consent of the former wife, this implies that, despite the husband's religious
legitimacy, it is illegal under Indonesian administrative law.
References
Ahmad, K. H. F. (2007). Poligami Berkah atau Musibah? (1st ed.). Senayan Publishing.
Amri, M. S., & Tulab, T. (2018). Tauhid: Prinsip Keluarga Dalam Islam (Problem Keluarga Di Barat). Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, 1(2), 95–134.
Anshor, M. U., & Ghalib, A. (2010). Parenting with Love: Panduan Islami Mendidik Anak Penuh Cinta dan Kasih Sayang: Panduan Islami Mendidik Anak Penuh Cinta dan Kasih Sayang. Mizania.
Arham, A. (2017). Gerakan Dakwah Aisyiyah Dalam Membina Keluarga Sakinah di Kota Makassar. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Cahyani, A. I. (2018). Poligami dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 271–280.
Cahyo Setiono, Gentur. (2018). Tinjauan Yuridis Tentang Poligami Tanpa Izin Isteri Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jurnal Dinamika Hukum Dan Masyarakat. 1(2), 1-25
Dinata, A. (2016). Pernikahan Berkalung Pahala. Elex Media Komputindo.
Fahmie, A. (2007). Siapa Bilang Poligami Itu Sunnah? (1st ed.). Pustaka IIMaN.
HT. (2024). Wawancara dengan Suami yang berpoligami tanpa izin istri pertama, pada tanggal 20 Juni.
Labib Ilhamuddin Is Ashidiqie, Mughni. (2021). Poligami Dalam Tinjauan Syariat Dan Realitas. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam. 2(2), 199-218
Latupono, Barzah. (2020).Akibat Hukum dalam Perkawinan yang Dilakukan oleh Suami Tanpa Ijin Istri Sahnya. Jurnal Batulis Civil Law Review. 1(1), 6-67
Marzuki. (2005). Poligami Dalam Hukum Islam. Jurnal Civics Media Kajian Kewarganegaraan. 2(2), 1-10
Masri, E. (2019). Poligami Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Krtha Bhayangkara, 13(2).
Mohamad Nurofik,dkk, Mohamad. (2022). Tinjauan Yuridis Poligami Siri Tanpa Izin Isteri Sah Dalam Perspektif KHI (Kompilasi Hukum Islam). Jurnal Lawnesia. 1(2), 85-109
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penenlitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Mulyasari, L. S. (2020). Izin Poligami Akibat Isteri Tidak Menghendaki Menambah Keturunan (Studi Putusan Nomor 1221/Pdt. G/2013/PA. Bgr). UIN SMH BANTEN.
Muna, M., & Munir, M. (2021). Upaya Membentuk Keluarga Sakinah pada Keluarga Penghafal Alquran. Jurnal Antologi Hukum, 1(2), 65–80.
Ratnasari, R. H. (2021). Broken home: Pandangan dan solusi dalam islam. Amzah.
RM. (2024). Wawancara dengan istri yang dipoligami, pada tanggal 20 Juni.
Sekoh, C. H. (2021). Kajian Yuridis Terhadap Suami Menikah Kembali (Poligami) Tanpa Izin Istri Pertama ditinjau dari Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. LEX PRIVATUM, 9(2).
Setiono, G. C., & Bahroni, A. (2020). Tinjauan Yuridis Tentang Poligami Tanpa Izin Isteri Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(1).
Sugiono, S. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Summa, M. A. (2005). Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. PT Grafindo Persada.
Warsono, W. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Keluarga Poligami Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif. Nizham Journal of Islamic Studies, 8(02), 180–190.