Jual Beli Kredit Sepeda Motor FIF Dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • nisaul zakiyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • fitri nabila Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • vina ameera Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • anggina elsa ritonga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • sindi awwaliyyah lingga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Hukum, Jual Beli, Kredit, Islam.

Abstract

Jual beli merupakan kegiatan yang sering terjadi pada seseorang sehingga menimbulkan adanya 
interaksi satu sama lain. Hal yang terjadi dalam jual beli tidak hanya dilakukan secara tunai namun ada juga 
secara kredit. Dalam penelitian ini jual beli secara kredit dilihat dari sudut pandang islam disertai kajian 
beberapa penelitian terdahulu. Hasil dalam penelitian ini mengatakan bahwa jual beli secara kredit 
diperbolehkan dalam islam, namun ada beberapa hal yang harus terpenuhi seperti kedua belah pihak sepakat 
dengan aqad, tidak diharuskan membayar bunga, tidak bersifat gharar/tipuan, tidak bersifat ribawi, selain 
itu etika bisnis daam islam yang dicontoh Rasulullah harus senantiasa kita gunakan seperti Fathonah, 
Amanah, Siddiq, dan Tabligh. Tujuannya untuk mendapatkan kebarokahan disertai dengan tujuan tolong 
menolong.

Downloads

Published

2024-06-28

Issue

Section

Articles