Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pasal 169 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Menurut Perspektif Fiqh Siyasah
Abstract
Untuk dapat memahami persyaratan calon presiden dan wakil presiden, perlu merujuk pada undang-undang yang mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden, yakni Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang tersebut mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden. Syarat kewarganegaraan menjadi poin kritis dalam menentukan kelayakan seorang individu untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Undang-Undang Pemilihan Umum menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Aspek usia juga menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden. Calon presiden serta wakilnya minimal harus berusia 40 tahun pada saat dilantik. Penetapan batasan usia ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki pengalaman dan kedewasaan yang memadai dalam memimpin Negara. Syarat ketiadaan pidana menjadi unsur penting dalam menilai integritas calon presiden dan wakil presiden. Pemimpin Negara di Indonesia memiliki peran yang sangat krusial dalam mengelola dan mengarahkan kebijakan negara. Dalam perspektif fiqih siyasah, yang merupakan cabang ilmu fiqih yang membahas masalah-masalah pemerintahan dan kepemimpinan, posisi kepala negara atau pemimpin kementerian negara memegang peran yang sangat penting. Untuk memahami lebih dalam tentang konsep fiqih siyasah dalam konteks kementerian negara, kita dapat menjelajahi beberapa aspek kriteria dan tanggung jawab yang seharusnya dimiliki oleh pemimpin negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif, yang dikenal sebagai penelitian hukum kepustakaan. Metode ini melibatkan penelusuran literatur yang relevan untuk kemudian dianalisis.








