Pembatasan Masa Jabatan Pejabat Dua Periode Dalam Perspektif Fiqh Siyasah

Authors

  • Hazizah Hasibuan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Erna Susanti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sabila Alhakim Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Rahman Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Riski Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Rahayu Pratiwi Nalanda International University, India

Abstract

Abstract: This paper discusses the relationship between the duties and objectivess of the state in fiqh siyasah and the two-term presidential system. In fiqh siyasah, the state's duties are outlined as efforts to establish order, promote the welfare of the people, maintain defense and security, and uphold justice. The ultimate goal of the state is to achieve the happiness of its citizens, which requires stable and sustainable leadership. A two-term leadership tenure can be seen as a solution to ensure that leaders have sufficient time to plan and implement long-term policies without being hindered by excessive political dynamics. In this context, effective leadership over two terms allows a state to achieve its objectives, such as social welfare, legal order, and security, through policy consistency and governance continuity. Thus, the two-term system can be viewed as a means to achieve the broader goals of the state, providing leaders the opportunity to fulfill their duties effectively and address existing challenges. The restriction of positions in two periods is also in accordance with the principles of fiqh siyasah to minimize the occurrence of absolute, corrupt and arbitrary power.

 

Abstrak: Tulisan ini membahas hubungan antara tugas dan tujuan negara dalam fiqh siyasah dan sistem presidensial dua periode. Dalam fiqh siyasah, tugas negara digariskan sebagai upaya untuk membangun ketertiban, memajukan kesejahteraan rakyat, menjaga pertahanan dan keamanan, serta menegakkan keadilan. Tujuan akhir negara adalah untuk mencapai kebahagiaan warganya, yang membutuhkan kepemimpinan yang stabil dan berkelanjutan. Masa jabatan kepemimpinan dua periode dapat dilihat sebagai solusi untuk memastikan bahwa para pemimpin memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan dan menerapkan kebijakan jangka panjang tanpa terhalang oleh dinamika politik yang berlebihan. Dalam konteks ini, kepemimpinan yang efektif selama dua masa jabatan memungkinkan negara untuk mencapai tujuannya, seperti kesejahteraan sosial, ketertiban hukum, dan keamanan, melalui konsistensi kebijakan dan kontinuitas tata kelola. Dengan demikian, sistem dua periode dapat dipandang sebagai sarana untuk mencapai tujuan negara yang lebih luas, memberikan kesempatan kepada para pemimpin untuk memenuhi tugas mereka secara efektif dan mengatasi tantangan yang ada. Pemberlakuan jabatan dalam dua periode juga sesuai dengan prinsip fiqh siyasah untuk meminimalisir terjadinya kekuasaan yang absolut, korup, dan sewenang-wenang.

References

Ahmad Syaiful Maarif, Abd Hadi, dan Moh Sa’diyin, “Fenomena Periodesasi Masa Jabatan Kepala Desa Perspektif Fiqh Siyasah Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan),” JOSH: Journal of Sharia 3, no. 01 (28 Januari 2024): 29–39, https://doi.org/10.55352/josh.v3i01.701.

Amin, Mohammad. (2016) PEMIKIRAN POLITIK AL-MAWARDI, Jurnal Politik Profetik Volume 04, No. 2 Tahun 2016

Anshar, Sayid. ―Konsep Negara Hukum Dalam Perspekif Hukum Islam.‖ Soumatera Law Review 2, no. 2 (2019): 235–245. http://ejournal.lldikti10.id/index.php/soumlaw/article/view/4136

Arake, Lukman (2015) SISTEM PENGANGKATAN PRESIDEN DALAM FIKIH SIYASAH Ahkam: Vol. XV, No. 1, Januari 2015

Firdaus, Syam. Pemikiran Politik Barat: Sejarah Filsafat Ideologi, dan pengaruhnya terhadap Dunia ke-3. cetakan ke 3. Jakarta: Bumi Aksara, 2007.

Hasbi Ash-Shiddieqy, Islam & Politik Bernegara, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2002,

Manan, A. (2004). Hubungan antar lembaga negara dalam UUD 1945. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Marsono, A. (2020). Evaluasi kebijakan penyetaraan jabatan administrasi. Jurnal Analisis Kebijakan Publik, 9(4), 87–99.

Maslul, O. S., Syari’ah, F., Hukum, D., Sunan, U., & Yogyakarta, K. (n.d.). Konsruksi Hukum Masa Jabatan Kepala Desa… (Syaifullahil Maslul) Halaman 131.

Mei Fiani Ritonga dan Irwansyah, “PEMBATASAN MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN PUTUSAN MK RI NO. 42/PUU-XIX/2021 PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH,” Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH) 6, no. 2 (28 Agustus 2024), https://doi.org/10.20885/mawarid.vol6.iss2.art3.

Mubarok, Husni. 2018. Democracy, Identity Politics, and Social Cohesion: Opportunities and Threats of Dakwah Strategy in Countering Political Provocation in Indonesia ,Jurnal Bimas Islam Vol.11. No.II 2018

Mubarok, Muhammad Sofi. “Membedah Anatomi Fiqh Siyasah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Presidential Thershold.” Tafaqquh: Jurnal Penelitian dan Kajian Keislaman 8, no. 2 (2020).

Mudalkir Iskalndalr Syalh, Ilmu Hukum Daln Kemalsyalralkaltaln, (Jalkalrtal : Taltal Nusal, 2017), hal almaln 1

Prasetyo, H. (2019). Hukum administrasi negara: Teori dan praktik di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Saputro, Agus. 2018. AGAMA DAN NEGARA : POLITIK IDENTITAS MENUJU PILPRES 2019, Asketik Vol. 2 No. 2 Desember 2018 111-120

Vina Fadila Putri dkk., “Syarat Calon Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Pasal 169 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Menurut Perspektif Fiqh Siyasah,” Tabayyun : Journal Of Islamic Studies 1, no. 01 (29 Desember 2023), https://journal.tabayanu.com/index.php/tabayyun/article/view/14.

Yasin, Moh. (2023) SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA DALAM PERSFEKTIF FIQIH SIAYSAH, AKTUALITA Jurnal penelitian sosial dan keagamaan e-ISSN: 2656-7628, p-ISSN: 2338-8862 Volume 13, Edisi 2 (Desember 2023) www.ejournal.annadwahkualatungkal.ac.id

Downloads

Published

2025-01-22

Issue

Section

Articles