Analisis Hukum Peranan Balai Besar Pom Dalam Mengatasi Peredaran Kosmetik Berbahaya Di Kota Medan

Authors

  • Evi Ahmilayasari Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Medan
  • Muhammad Hizbullah Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah

Keywords:

BBPOM, supervision, hazardous cosmetics, enforcement, Medan City

Abstract

Abstract

The widespread circulation of cosmetics containing harmful substances has raised serious concerns about public health. The desire to appear attractive is often exploited by irresponsible business actors who market products without distribution permits and do not meet safety standards. This study aims to examine the role of the National Agency of Drug and Food Control (BBPOM) in supervising the circulation of hazardous cosmetics, identify the obstacles faced, and analyze the enforcement procedures implemented. The research employs an empirical juridical method with a descriptive qualitative approach. The study was conducted at BBPOM in Medan, and data were collected through interviews with BBPOM officials, cosmetic business actors, and consumers, supported by documentation and literature review. The findings indicate that BBPOM plays a crucial role in cosmetic supervision through intensified monitoring activities, laboratory testing, and public education. However, the effectiveness of supervision is hindered by limited human resources, low consumer awareness, and the rampant distribution of illegal products through online platforms. In terms of enforcement, BBPOM carries out confiscation, destruction of evidence, and submits cases to law enforcement authorities when criminal elements are found. Thus, BBPOM’s oversight functions not only administratively but also upholds moral values in line with the Islamic principle of halalan thayyiban. Strengthening cross-sectoral coordination, increasing public awareness, and enforcing stricter legal actions are essential steps to curb the distribution of hazardous cosmetics.

 

Abtrak: Maraknya peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesehatan masyarakat. Keinginan untuk tampil menarik sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan memasarkan produk tanpa izin edar dan tidak sesuai standar keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dalam pengawasan terhadap peredaran kosmetik berbahaya, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta menganalisis proses penindakan yang dilakukan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian berada di BBPOM Medan, dan data diperoleh melalui wawancara dengan petugas BBPOM, pelaku usaha, serta masyarakat, didukung dengan dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BBPOM memiliki peran penting dalam pengawasan kosmetik melalui kegiatan intensifikasi pengawasan, uji laboratorium, serta penyuluhan kepada masyarakat. Meski demikian, efektivitas pengawasan masih terkendala oleh terbatasnya sumber daya manusia, rendahnya kesadaran konsumen, serta peredaran produk ilegal melalui jalur online. Dalam hal penindakan, BBPOM melakukan penyitaan, pemusnahan, dan pelimpahan perkara kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana. Dengan demikian, pengawasan BBPOM tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi juga memiliki nilai moral sesuai prinsip halalan thayyiban dalam Islam. Diperlukan sinergi lintas sektor, peningkatan edukasi, dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk menekan peredaran kosmetik berbahaya.

References

Adjeng, Andi Nafisah Tendri, Yuni Aryai Koedoes, Nur Fitriana Muhammad Ali, Afna Nur Afni Palogan, dan Ervina Damayanti. “Edukasi Bahan dan Penggunaan Kosmetik yang Aman di Desa Suka Banjar Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.” Jurnal Kreativitas dan Pengabdian Kepada Masyarakat 6, no. 1 (2023): 92.

Azis, Irmah. “Efektivitas Pengawasan BPOM Dalam Peredaran Kosmetik Pasca Kebijakan Post Border.” Tesis, Universitas Hasanuddin, 2023.

Efendi, Jonaedi, dan Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. 2 ed. Jakarta: Kencana, 2022.

Hartono, Sumaryati. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni, 1994.

Hubungan Masyarakat, Biro Kerja Sama dan. “BPOM Intensifkan Pengawasan, Rp31,7 Miliar Kosmetik Ilegal Ditemukan, Influencer Diminta Hati-hati dalam Promosi.” Badan POM, 21 Februari 2025. https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-intensifkan-pengawasan-rp31-7-miliar-kosmetik-ilegal-ditemukan-influencer-diminta-hati-hati-dalam-promosi.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MenKes/PER/VIII/2010 (t.t.).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017, Pasal 1 (2017).

Ristanti, Yuni, dan Atika Zahra Nirmala. “Peredaran Gelap Narkotika Perspektif Tiga Pilar Minimisasi.” Jurnal Risalah Kenotariatan 6, no. 1 (2025): 130.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992.

Utomo, Subagyo Sri. “Perlindungan Konsumen dan Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).” Justitia: Jurnal Imu Hukum 1, no. 2 (2023): 62.

Yusuf, Muh. Reza Pahlawan. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Minyak Goreng Tanpa Label Pada Kemasan yang Beredar di Pasaran.” Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung, 2024.

Downloads

Published

2024-12-21

Issue

Section

Articles