Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Dalam Hukum Keluarga Islam

Authors

  • Muthi'ah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Adrina Fauza
  • Nazwa Ramadhani
  • Marwah Syaifani
  • Muhammad Hafiz Nur

Abstract

Settlement of disputes or confrontations that inevitably arise in society due to inheritance, giving rise to disputes and even conflicts between parties. The aim of this research is to determine the steps for resolving inheritance disputes in the Medan Class IA Religious Court as well as the function of mediation in these trials. Field research is the primary data source for the normative juridical research method used in this research. We can conclude that Law Number 7 of 1989 and Government Regulation (PERMA) Number 1 of 2016 are the basis for procedures for resolving inheritance disputes in the Medan Class IA Religious Court. The interested parties cannot be forced to resolve it through mediation. differences of opinion, then the task of mediation is to mediate until a mutually binding agreement is reached. For mediation to be successful, the mediation has the following functions: mediating between the parties, helping them find common ground regarding their problems, and supervising the mediation by arranging meetings, negotiations, and discussions as well as acting as a mediator and helping the parties reach an agreement.

References

D.Y. Witanto. (2011). Hukum Acara Mediasi dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama menurut PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Bandung: Alfabeta.

Muchtar Anshary Hamid Labetubun, & Sabri Fataruba. (2016). Peralihan Hak Cipta Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Perdata." Sasi (22)2 , 1-11.

Susanti Adi Nugroho. (2009). Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Jakarta: Prenada Media

Windo Putra Wijaya. (2020). Ayat-Ayat Waris Dalam Tinjauan Tafsir Maudhu’i dan Penyimpangannya di Indonesia. Jurnal Wardah, 21(1), 106-122

Febrianti Maripigi, dkk. (2021). Pengalihan Tanggung Gugat Penyelesaian Utang Kepada Ahli Waris Akibat Meninggalnya Pewaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Lex Privatium. 9(2), 118-128

Fitri Purnamasari, Dkk. (2017). Pelaksanaan Mediasi Pada Penyelesaian Perceraian Di Pengadilan Agama Kuningan.”. Jurnal Unifikasi. 4(2), 98-105

Ginting, Roslina Br. (2019). Peranan Pengadilan Agama Dalam Mewujudkan Keadilan Dalam Pembagian Warisan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Stabat). Jurnal Hukum Islam. 18.2. 287-302.

Yusnita, Erni. (2020). Peran Mediator Dalam Memediasi Perkara Waris di Pengadilan Agama Medan. Jurnal Al-Syariah. 23.2. 243-254.

Makmur, dkk. (2021). Peran Hakim Pengadilan Agama dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Qodhi. Vol 2. No 1. 24-28

Syahrizal, dkk. (2022). Peranan Mediator Dalam Memediasi Perkara Waris Di Pengadilan Agama Medan. Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Hukum Muamalah, 1(1), 43-61.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan

Latuconsina, N. H. (2017). Rekonstruksi PERMA No. 1 Tahun 2016 sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. Jurnal Hukum UNSAM, 18(2), 239-254.

Nurul Hidayati, S.H., M.H. (2021). Penerapan Asas Audi Alteram Partem dalam Perkara Perdata di Pengadilan Agama. Jurnal Qisthosia: Jurnal Syariah dan Hukum, 4(2), 139-148.

Ichsan, Agil. (2021). Efisiensi Pemeriksaan Perkara Perdata Melalui Duplik Tergugat: Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Vol 10. No 2. 120-145.

Sari, D. N., dkk. (2021). Kajian Yuridis Pembuktian dengan Informasi Elektronik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan. Jurnal Varia Justicia - UNIMMA Journal, 6(2), 203-218.

Antasari, R. (2013). Implementasi Mediasi dalam Sistem Peradilan Agama (Kajian Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Kelas IA Palembang). Al-Hikmah, 19(1), 145-164.

Nargis, N., & dkk. (2019). Mediasi Sebagai Salah Satu Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata. Repository Lppm Unila.

Aisyah, S. (2020). PERMASALAHAN MEDIASI DALAM TEORI DAN PRAKTEK DI PENGADILAN AGAMA. Justisia, 4(2), 317-334.

Puspitaningrum. (2020). Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jurnal Hukum UNTAG Semarang, 5(2), 261-274.

Pambudi Toko Metro Plastik, E. D. (2014). Efektivitas mediasi oleh mediator di luar pengadilan. Dinamika Hukum, 14(1), 36-48.

Nurul Hidayati. (2022). Peran Mediator dalam Memediasi Perkara Waris di Pengadilan Agama Medan. UIN Sumatera Utara.

Moore, C. W. (2001). The three types of mediation: A theoretical and practical analysis. Mediation Quarterly, 15(2), 11-22.

Saladin. (2020). Penerapan Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama. Jurnal Mahkamah Agung, 15(3), 435-452.

Adin, dkk. (2022). Peranan Mediator Dalam Memediasi Perkara Waris Di Pengadilan Agama Medan. Skripsi, UIN Sumatera Utara.

Burhan, Latip. dkk. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA KEWARISAN MELALUI MEDIASI: JALAN TERBAIK MENYELESAIKAN MASALAH. Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 58-67.

Nurdin. (2021). Hambatan Mediator Dalam Mediasi Perkara Waris (Studi Kasus Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Kelas I-A). Justisia, 6(2), 4257-4270.

Downloads

Published

2024-07-01

Issue

Section

Articles